Surabaya, pens.ac.id – Tim Kewirausahaan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) sukses menyelenggarakan Workshop Kewirausahaan PENS 2021 pada Sabtu (6/11), sebagai bentuk pelaksanaan program penguatan ekosistem kewirausahaan. Bertajuk “Workshop Legalitas Usaha Perseorangan dan Kekayaan Intelektual Hak Merek dan Paten,” kegiatan ini menghadirkan dua pembicara dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur yang pakar di bidangnya. Workshop ini terbuka untuk seluruh mahasiswa serta alumni PENS, dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Video Conference.

Dimulai pukul 09.00 WIB, materi pertama dibawakan oleh Mustiqo Vitra Ardiansyah, SIP., MH., MSi., selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM. Membahas tentang Legalitas Usaha Persero Perorangan, materi ini sukses disampaikan dengan dimoderatori oleh Desy Intan Permatasari S.Kom., M.Kom. Dalam materinya, dijelaskan berbagai pengetahuan mengenai tata cara pendirian badan usaha beserta biaya pelayanannya. Fokus utama materi ini adalah penjelasan terkait Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

Beranjak menuju materi kedua yakni membicarakan Kekayaan Intelektual Hak Merek dan Paten. Sesi kali ini dibawakan oleh Dr. Subianta Mandala, S.H, L.LM, sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Menurutnya, kekayaan intelektual bukanlah proses untuk mendapatkan izin, melainkan hak mendapatkan perlindungan terhadap nama produk ataupun merek yang lahir dari olah pikir manusia. “Tanpa adanya pendaftaran kekayaan intelektual, risiko peniruan nama produk oleh pihak lain dapat terjadi dan tidak bisa dilindungi oleh hukum,” ujar Subianta Mandala.

Setiap selesai pemberian materi, diberikan sesi tanya jawab bagi mahasiswa ataupun alumni yang ingin bertanya. Terlihat para peserta sangat aktif dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Sebelum diakhiri dengan doa, dilakukan sesi foto bersama dengan peserta, pembicara, sekaligus panitia kegiatan. “Diharapkan para mahasiswa segera mencoba membangun bisnis sejak dini dan langsung melakukan konsultasi serta mendaftarkan merek dagang usahanya demi menghindari risiko penjiplakan,” tutup Subianta. (her/irf)

wpChatIcon
EnglishIndonesian