Pada saat ini penggunaan teknologi perangkat mobile telah berkembang pesat dan memasyarakat. Sebagian besar masyarakat menggunakannya tidak hanya untuk kepentingan berkomunikasi saja, tetapi juga untuk mendapatkan informasi secara cepat dan efisien dengan aplikasi berorientasi mobile.
Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan yang terjadi telah memungkinkan Sistem Pakar untuk diaplikasikan penggunaannya dalam perangkat mobile khususnya device yang menggunakan sistem operasi android. Salah satunya dalam aplikasi pemberian informasi dan sosialisasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009, terutama bagi pasal-pasal yang mengatur sanksi hukum tindak pidana pelangggaran lalu lintas. Metode inferensi yang digunakan dari sistem pakar ini adalah penelusuran berurutan, dimana metode ini menelusuri permasalahan dengan sebuah pencarian data yang membandingkan setiap item dalam daftar atau setiap record dalam sebuah file, satu demi satu.
Dengan fitur yang ada di aplikasi ini, user akan mendapatkan informasi indikasi-indikasi yang berkaitan dengan sanksi hukum tindak pidana pelanggaran lalu lintas, pasal-pasal terkait dan informasi lokasi kantor polisi.
Hasil dari kuesioner yang disebarkan memberitahukan bahwa 80% aplikasi ini bermanfaat bagi masyarakat.
Kata kunci: Sistem pakar, pelanggaran lalu lintas, android.

wpChatIcon
EnglishIndonesian