Kenaikan jabatan fungsional/pangkat merupakan salah satu
penghargaan yang dapat diberikan dari kinerja seorang dosen.
Angka kredit tiap kinerja dosen masih dilakukan perhitungan secara
manual sehingga dirasa tidak efektif dan efisien. Sistem yang ada
tidak bisa digunakan oleh dosen untuk mengetahui perkembangan
angka kredit yang telah dikumpulkan dosen. Berdasarkan dari
masalah tersebut, maka dibuat sistem evaluasi kepangkatan dosen
berbasis web untuk menghitung angka kredit dosen yang diperoleh
dari butir kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran, karya
ilmiah (penelitian), pelayanan masyarakat dan penunjang Tri
Dharma Perguruan Tinggi. Dengan komputerisasi diharapkan dapat
membantu dosen dalam mempermudah pengumpulan berkas yang
dibutuhkan untuk pengajuan kenaikan pangkat. Pembangunan
sistem ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2009 tentang Dosen dan didalamnya terdapat perbaikan standar, tata
cara serta prosedur penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen.
Dengan sistem ini, kinerja dosen dapat terpacu untuk lebih giat
dalam mengumpulkan angka kredit sebagai syarat pengajuan
kepangkatan. Selain itu, dapat mengurangi keterlambatan dosen
dalam melakukan kepangkatannya.

wpChatIcon
EnglishIndonesian